PENGERTIAN
KOPERASI
Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation
terdiri dari dua suku kata; Co yang
berarti bersama, dan Operation =
bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang
bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual
barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Ada pula beberapa ilmuan yang yang
mengartikan makna dari koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut Moh.
Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Menurut Dr.C.C. Taylor , seorang ahli Ilmu Sosiologi.
Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang
lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang
bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig
menguntungkan dan damai daripada persaingan. Sesuai dengan
pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/
RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Menurut ILO definisi koperasi adalah kerja
sama sebuah asosiasi dari orang, yang biasanya berarti terbatas, yang telah
voluntarily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan melalui
pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis (membuat adil). Kontribusi modal yang
diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan
manfaat dari usaha tersebut.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI di Indonesia
Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan ekonomi
dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin memuncak. Pada
tahun 1986 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegai negeri( priyayi). Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Pada
tahun 1927 dibentuk serikmat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluaskan semangat koperasi. Pada
tahun 1933 keluar UU no 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan mendirikan koperasi kumiayi.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia, Setelah
Indonesia merdeka.
Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya
dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tujuan,prinsip dan fungsi koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan
pada masing-masing anggota. "Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat
sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan”. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
a.
Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang
dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun
barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b.
Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi
kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya
terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah
uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan
mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
c.
Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya
dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus
mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
Prinsip Koperasi adalah esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan
usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan dari badan
usaha lain.Bahkan di banyak Negara maju maupun Negara berkembang, koperasi
mengalami kemajuan pesat sehingga tampil sebagai kekuatan ekonomi nasional.
Mengacu pada UU Perkoperasian No.25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi
diuraikan secara singkat sebagai berikut :
a)
Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka
Anggota koperasi bersifat “ sukarela
dan terbuka” maksudnya bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan
oleh siapapun dan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun.
b)
Pengelolaan dilakukan secara Demokratis
Dalam proses pengambilan keputusan, setiap anggota
koperasi harusdiperlakukan sama dan dalam suasana kebersamaan. Koperasi
didirikan oleh para anggota yang memiliki tekad yang sama yaitu meningkatkan
kesejahteraan bersama.
c)
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
·
Bagian SHU
untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi
dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada
akhir tahun buku.
·
Transaksi
anggota tercatat di koperasi.
·
Persentase
SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
d)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal dalam koperasi dipergunakan
untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu,
anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih
dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam
bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk
dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
e)
Kemandirian
Kemandirian berarti koperasi tidak
bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·
Modal sendiri
yang berasal dari anggota.
·
Pengelola
sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·
AD dan ART
sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992.
f)
Pendidikan
Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan
manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali
anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan
keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh
anggota dalam rapat anggota.
g)
Kerjasama
antar koperasi
·
Koperasi
dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional
ataupun internasional.
Di Indonesia,
koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan
nasional.
KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI
a. Konsep Koperasi Liberal
Di sini dinyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut
bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok
keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi
anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam
pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok egoisme”.
Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi
ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan
untuk mencapai tujuan sosial politik.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan
pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
1.
Aliran Yardstick
-
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.
2. Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
ORGANISASI
DAN MANAJEMAN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana
layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah
pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian
juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada
demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu:
1. anggota
2. pengurus
3.
manajer dan
4.
karyawan.
Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang
mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992). A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992). A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada
prinsipnya terbentuk dan tiga unsur,yaitu anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada
alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan
perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan
fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur
organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang
dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih
mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu
suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.
Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang
efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen
(management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif
(participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek
dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan
Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen
koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan
pengelola.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, sedangkan struktur
organisasi adalah susunan dan hubungan antarkomponnen dan antarposisi dalam
sebuah perusahaan. Koperasi sebagai suatu organisasi juga memiliki struktur
herarkis dan garis komando. Organisasi koperasi merupakan suatu system social ekonomi
atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Karena itu
terdapat tiga sub-sistem organisasi koperasi, yaitu :
o Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan
konsumen akhir.
o Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang
memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
o Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan
masyarakat.
Ropke berpendapat, terdapat tiga pihak dalam
organisasi koperasi.
a. Anggota koperasi
Anggota koperasi adalah konsumen akhir dan
pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya.
b. Badan Usaha Koperasi
Badan Usaha Koperasi adalah suatu kesatuan
dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan
kondisi social ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c. Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi sebagai badan usaha
bertindak sebagai perusahaan
yang melayani anggota maupun non anggota.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara
yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk
memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia
dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria
seperti: lapangan
usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan
pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut
selanjutnya disebut dengan
penjenisan. Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud
efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi
ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis
koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi
seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi
baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai
bermunculan pada era
1970an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Menurut PP No. 60/1959 :
§ Koperasi Desa
§ Koperasi Pertanian
§ Koperasi Peternakan
§ Koperasi Industri
§ Koperasi Simpan Pinjam
§ Koperasi Perikanan
§ Koperasi Konsumsi
Menurut Teori
Klasik :
v Koperasi Pemakaian
v Koperasi Penghasilan atau Produksi
v Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder”. Bentuk Koperasi menurut
PP No.60 tahun 1959: “Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan
bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada
cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya”. Dari ketentuan
tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan
bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi. Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967
hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang
beranggotakan organisasi – organisasi koperasi.
PERBANDINGAN ANTARA KOPERASI
MODERN DAN KOPERASI DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
Koperasi
Indonesia Modern yang dimaksud dalam pembahasan bab ini adalah dinamika
perkembangan terkini badan usaha koperasi Indonesia, baik jumlah maupun
kualitas dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Koperasi Indonesia masa
kini yang terus memperbaharui diri agar surfival dalam kondisi krisis dan
persaiangan pasar bebas yang tajam. Koperasi yang terus-menerus belajar
dituntut untuk memiliki fleksibilitas strategic
operasional tertentu dan memiliki karakteristik. Lalu keberanian pemerintah beberapa
tahun laluuntuk memberikan kepercayaan kepada koperasi untuk menstabilkan harga
minyak goring.
Negara-negara berkembang yang mengalami
kemajuan pesat antara lain India, Bangladesh dan tentu nya adalah Indonesia.
Sedangkan Jepang , Denmark , Jerman, Belanda adalah beberapa negara maju yang
koperasi nya memainkan peran utama dalam perekonomian Negara-negara tersebut.
Untuk Koperasi yang maju seperti Negara-negara yang disebutkan diatas, harapan
Kementrian Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah minimal salah satu
koperasi dari setiap Kabupaten sangat diharapkan dapat tumbuh sejajar bahkan
mampu melampaui pengusaha besar. Koperasi Indonesia masa kini terus
memperbaharui diri agar terus surfival dalam kondisi krisis dan pasar
persaingan bebas yang tajam. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati
manfaat besar dari adanya perdagangan bebas. Koperasi sebenar nya akan menjadi
wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul
akibat perdagangan bebas.