Senin, 08 Oktober 2012

Koperasi Ekonomi 1


PENGERTIAN KOPERASI
      Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Ada pula beberapa ilmuan yang yang mengartikan makna dari koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Menurut Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Menurut Dr.C.C. Taylor , seorang ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.               Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.               Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.  Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Menurut ILO definisi koperasi adalah kerja sama sebuah asosiasi dari orang, yang biasanya berarti terbatas, yang telah voluntarily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis (membuat adil). Kontribusi modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
SEJARAH  PERKEMBANGAN KOPERASI di Indonesia
Gerakan koperasi bermula pada abad ke-20. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam kalangan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh system kapitalisme yang semakin memuncak. Pada tahun 1986 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmajadi Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegai negeri( priyayi). Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.  Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Pada tahun 1927 dibentuk serikmat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi.
Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluaskan semangat koperasi. Pada tahun 1933 keluar UU no 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia dan mendirikan koperasi kumiayi. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia, Setelah Indonesia merdeka. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya dan ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tujuan,prinsip dan fungsi koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.  "Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan”. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
·                     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·                     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
a.     Sebagai Koperasi konsumsi
Berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b.     Sebagai Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya. 
c.      Sebagai Koperasi Produksi
Berusaha untuk menggiatkan para anggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
Prinsip Koperasi adalah esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan dari badan usaha lain.Bahkan di banyak Negara maju maupun Negara berkembang, koperasi mengalami kemajuan pesat sehingga tampil sebagai kekuatan ekonomi nasional. Mengacu pada UU Perkoperasian No.25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi diuraikan secara singkat sebagai berikut :
a)     Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka
            Anggota koperasi bersifat “ sukarela dan terbuka” maksudnya bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun dan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b)     Pengelolaan dilakukan secara Demokratis
Dalam proses pengambilan keputusan, setiap anggota koperasi harusdiperlakukan sama dan dalam suasana kebersamaan. Koperasi didirikan oleh para anggota yang memiliki tekad yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan bersama.

c)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

·         Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·         Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·         Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

e)     Kemandirian

Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
·         Modal sendiri yang berasal dari anggota.
·         Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
·         AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

f)      Pendidikan Perkoperasian

Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

g)     Kerjasama antar koperasi

·         Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI

a. Konsep Koperasi Liberal
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:

- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.

- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.

- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.

- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
b.  Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan  koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.

- Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.

- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.

2. Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
ORGANISASI DAN MANAJEMAN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu:
1.      anggota
2.      pengurus
3.       manajer dan
4.       karyawan.
Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur,yaitu anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, sedangkan struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antarkomponnen dan antarposisi dalam sebuah perusahaan. Koperasi sebagai suatu organisasi juga memiliki struktur herarkis dan garis komando. Organisasi koperasi merupakan suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Karena itu terdapat tiga sub-sistem organisasi koperasi, yaitu :
o   Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
o   Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
o   Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Ropke berpendapat, terdapat tiga pihak dalam organisasi koperasi.
a.     Anggota koperasi
Anggota koperasi adalah konsumen akhir dan pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya.
b.     Badan Usaha Koperasi
Badan Usaha Koperasi adalah suatu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c.      Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan
yang melayani anggota maupun non anggota.

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk
memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia
dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan
usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan
pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan
penjenisan. Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2.  Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Bermacam-macam jenis Koperasi
baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
Menurut PP No. 60/1959 :
§  Koperasi Desa
§  Koperasi Pertanian
§  Koperasi Peternakan
§  Koperasi Industri
§  Koperasi Simpan Pinjam
§  Koperasi Perikanan
§  Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
v Koperasi Pemakaian
v Koperasi Penghasilan atau Produksi
v Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder”. Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959: “Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya”. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi  Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi. Pasal 16 butir (1) Undang-undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
1.       Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2.    Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan organisasi – organisasi koperasi.

PERBANDINGAN ANTARA KOPERASI MODERN DAN KOPERASI DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
                        Koperasi Indonesia Modern yang dimaksud dalam pembahasan bab ini adalah dinamika perkembangan terkini badan usaha koperasi Indonesia, baik jumlah maupun kualitas dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Koperasi Indonesia masa kini yang terus memperbaharui diri agar surfival dalam kondisi krisis dan persaiangan pasar bebas yang tajam. Koperasi yang terus-menerus belajar dituntut  untuk memiliki fleksibilitas strategic operasional tertentu dan memiliki karakteristik. Lalu keberanian pemerintah beberapa tahun laluuntuk memberikan kepercayaan kepada koperasi untuk menstabilkan harga minyak goring.
Negara-negara berkembang yang mengalami kemajuan pesat antara lain India, Bangladesh dan tentu nya adalah Indonesia. Sedangkan Jepang , Denmark , Jerman, Belanda adalah beberapa negara maju yang koperasi nya memainkan peran utama dalam perekonomian Negara-negara tersebut. Untuk Koperasi yang maju seperti Negara-negara yang disebutkan diatas, harapan Kementrian  Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah minimal salah satu koperasi dari setiap Kabupaten sangat diharapkan dapat tumbuh sejajar bahkan mampu melampaui pengusaha besar. Koperasi Indonesia masa kini terus memperbaharui diri agar terus surfival dalam kondisi krisis dan pasar persaingan bebas yang tajam. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas. Koperasi sebenar nya akan menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.