Senin, 05 November 2012

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI


KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Pengurus koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi suksesnya koperasi sebagai badan usaha atau perusahaan baik dari aspek organisasi/kelembagaan maupun aspek usaha. Berdasarkan hasil kerja lapangan masih banyak yang belum memahami benar-benar: kedudukan, fungsi, tugas,wewenang dan tanggung jawab.
TUGAS DARI KOPERASI
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.  Motif berkoperasi bagi sementara orang adalah  untuk memperoleh nilai tambah ekonomis seperti, meningkatnya penghasilan atau menambah kekayaan (aset) usaha. Tetapi bagi sebagian orang menjadi anggota koperasi bukan karena adanya dorongan materi atau alasan finansial akan tetapi semata-mata  untuk kepuasan batin saja atau alasan ideal lainnya. Tugas Manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
·         Membuat/menetapkan kebijakan organisasi/kelembagaan koperasi
·         Mengangkat / memberhentikan manajer / karyawan
·         Menerima dan memproses calon anggota
·         Melayani kepentingan anggota
·         Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan koperasi
·         Menyelenggarakan pencatatan pada buku-buku administrasi organisasi maupun usaha.
·        Menyelenggarakan rapat pengurus
WEWENANG DARI KOPERASI
Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan. Dengan kata lain weweng bisa berarti memiliki kemampuan melihat potensi yang dimiliki orang lain, membagi pengetahuan dan pengalaman serta menunjukkan kepercayaan yang penuh dan ikhlas, dan perlu dicatat memberi wewenang tidak sama dengan memberikan sebuah benda. Memberi wewenang kepada orang lain dalam hal ini dari pengurus kepada staf/manajer/karyawan karena akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

TANGGUNG JAWAB DARI KOPERASI
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi telah mencantumkan ketentuan umum untuk menjamin ketertiban berorganisasi, karena fungsi, tugas dan tata kerja perangkat organisasi sudah dimuat didalamnya, , bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, bahwa pembangun koperasi merupakan tugas dan tanggung  jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
Ada 2 bidang utama yang menjadi tanggung jawab pengurus
1.     Bidang Organisasi dan Kelembagaan
2.     Bidang Usaha dan Bisnis
Tanggung jawab dalam koperasi tidak luput dari peran serta anggota pengurus koperasi. Tanggung jawab dalam koperasi adalah hal yang paling utama karena untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Dengan memberikan kepada organisasi koperasi status badan hukum dengan pendaftaran dan juga menetapkan dalam Anggaran Dasar suatu struktur organisasi dan tata tertib ke dalam yang akan mengikat semua anggota sekaran dan yang akan datang, maka koperasi akan menjadi suatu bentuk organisasi yang sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk kehidupan para anggotanya. Anggaran dasar juga menentukan dasar formal bagi komitmen para anggota untuk bekerjasama dimana kerjasama semua anggota untuk keuntungan bersama merupakan fondasi setiap perhimpunan koperasi. Pentingnya AD/ART koperasi, yaitu :
§      MEMBERI KEKUATAN HUKUM BAGI KOPERASI
§      SEBAGAI PEDOMAN DALAM PENGELOLAAN USAHA& ORGANISASI KOPERASI
§      MENGATUR HUBUNGAN ANTARA ANGGOTADENGAN ANGGOTA
§      MENGATUR HUBUNGAN ANTARA ANGGOTADENGAN BISNIS KOPERASI
§      MENGATUR HUBUNGAN ANTARA ANGGOTADENGAN PENGURUS, PENGAWAS, MANAJER
§      MENGATUR HUBUNGAN ANTARA KOPERASIDENGAN PIHAK KETIGA

Isi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dalam koperasi

a. perihal perhimpunan koperasi yang telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah.
b. Perihal yang ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar.
c. Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi, ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota, dan sebagainya.
d. Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN DASAR/ Anggaran Rumah Tangga dalam koperasi

©      Curah pendapat tentang isi AD/ART.Pimpinan Rapat memberikan kesempatanseluas-luasnya kepada Anggota untukmemberikan masukan tentang isi AD.Pendapat hanya sebagai masukan tdk perluditanggapi
©             Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudahstrandar.4. Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika ygsudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangannaskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapatAnggota yg berkembang pd curah pendapat.5. Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasilrancangan naskah AD, hingga mencapai tingkatkesempurnaan.
©      Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika ygsudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangannaskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapatAnggota yg berkembang pd curah pendapat.
©      Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasilrancangan naskah AD, hingga mencapai tingkatkesempurnaan.
©      Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukan nya kuat secara hukum.
©      Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi.
©      mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam Anggaran Dasar koperasi dan selanjut nya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART  koperasi. Apabila dipandang perlu, rapat pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun, menyepakati, dan menyetujui isi ART
©      *penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk menandatangani Anggran Dasar, Mengurus serta menyelasaikan sampai memperoleh pengesahan Akta pendirian koperasi sebagai badan hukum.



Isi tambahan anggran dasar/ Anggaran Rumah Tangga dalam koperasi

Anggaran dasar boleh memuat ketentuan tambahan yang disebutkan dalam UU sebagai ”hal-hal yang menurut para anggota koperasi dapat diatur dalam anggaran dasar jika dianggap bermanfaat”, yaitu yang dapat dimasukan dalam kategori dibawah ini:

- pembatasan lamanya koperasi itu berlangsung hingga jangka waktu tertentu
- afiliasi koperasi dengan koperasi kedua, federasi, dsb.
- Izin untuk menjalankan usaha dengan bukan anggota dan pembatasan-pembatasan tertentu usaha itu.
- Syarat-syarat mayoritas bersyarat untuk keputusan-keputusan mengenai hal-hal tertentu dalam rapat umum.
- Ketentuan-ketentuan untuk kontribusi saham minimum yang diatur, yaitu ketentuan-ketentuan yang menuntut setiap anggota supaya memberi kontribusi sejumlah modal saham yang erat hubungannya dengan volume usahanya dengan badan usaha koperasi.

TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA
a)      KOPERASI MASA ORDER LAMA
Perjuangan kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat diproklamirkannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif disegala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pada tanggal 18 Agustus 19455, maka peranan perkoperasian di Indonesia sanagtlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (pecah belah) pada masa colonial belanda dan dilanjutkan oleh system “kumiai” pada zaman penjajahan jepang, lambat laun kembali menghangat. Hal ini sejalan pula dengan menggeloranya “ semangat dan nilai-nilai perjuangan’45”, anrata rakyat dan pemerintah saling bahu membahu berusaha mengatasi persoalan-persoalan disemua sector kehidupan, termasuk peranan koperasi di sector ekonomi. Dengan perkembangan terakhir ini banyak para pemimpin partai ingin secepatnya mewujudkan kehendak pasal 33 undang-undang dasar 1945, Sehingga makin banyak organisasi-organisasi termasuk BTI dan PNI yang turut mendukung dan membentuk koperasi. Pada akhir tahun 1946 itu juga gerakan koperasi Jawa Barat sepakat mengadakan konperensi. Pelaksanaan konperensi yang berlangsung di Ciparay itu berhasil membentuk “ Pusat Koperasi Primer”.


b)     KOPERASI MASA ORDER BARU
Runtuhnya pemerintahan rezim Soekarno berawal dari timbulnya pemberontakan yang dilakukan atau didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pemberontakan yang kita kenal dengan sebutan G 30 S/PKI merupakan picu atas runtuhnya Rezim Oerder Lama yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Memang amatlah tragis sejarah hitam politik termasuk sejarah hitam kehidupan perkoperasian nasional mencoreng muka kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diyakini kebenarannya. Pada era Orde Baru, perekonomian  dimaknai dengan memacu pertumbuhan ekonomi melalui industrialisasi berbagai sektor yang mengacu pada model ekonomi pembangunan berdasar pada paham ekonomi neo-klasik dan teori tahapan pembangunan Rostow. Memasuki era Pasca Orde Baru, peran koperasi sangat jelas terutama di saat krisis ekonomi berlangsung. Wacana ekonomi kerakyatan kembali tampil ke permukaan, namun harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pencitraan koperasi berada di titik nadir. Stigmatisasi terjadi, koperasi hanya  menjadi jargon politik, menjadi retorika program pembangunan, yang jauh panggang dari api. Kebijakan untuk membangkitkan peran serta koperasi sering dimaknai  dengan bantuan pendanaan yang berkarakter ”charity” Akibatnya muncul ketergantungan dan tidak didorong untuk menjadi institusi yang mandiri.
MEKANISME KERJA KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Proses partisispasi anggota dalam manajemen koperasi
Partisipasi anggota merupakan keterlibatan anggota dalam berbagai kegiatan koperasi baik yang menyangkut kewajiban maupun hak-hak anggota. Partisipasi anggota ini dapat meliputi partisipasi dalam manajemen organisasi, permodalan, maupun pemanfaatan potensi dan layanan usaha koperasi. Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti pemahaman anggota tentang koperasi, kualitas layanan manajemen dan usaha koperasi, dan manfaat ekonomi maupun non-ekonomi yang diperoleh anggota dari koperasi yang bersangkutan. Untuk itu, anggota harus selalu diberi peluang untuk mengemukakan ide, gagasan, dan pendapatnya yang terkait dengan perbaikan manajemen koperasi, Selain itu, anggta juga harus selalu mendapatkan layanan manajemen dan usaha yang bermutu, serta memperoleh manfaat ekonomi / non-ekonomi dari koperasi.  Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•        Anggaran dasar
•        Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•        Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
•        Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•        Pembagian SHU
•        Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.     Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan.
2.    Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif.


ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM
Definisi sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama,  Tujuan merupakan hasil yang berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Tujuan disini dapat di definisikan sebagai output, dan untuk menjadi output di perlukan input. Input dapat berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain – lain.
Sistem sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Di dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di perlukan banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi-fungsi struktural yang ada sebagai contoh RND, Produksi, Accounting, Marketing, IT dan lain -lain. Proses berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di kembalikan, kembali ke setiap fungsi departemen dimana akan di gunakan untuk mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan. Organisasi bisa dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas melihat organisasi dari perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan “patterns” dan “events”. Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus pada bagian-bagian tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan tak terkoneksi dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan menderita. 
MODEL-MODEL MANAJEMEN KOPERASI
seni dan ilmu penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya. proses penetapan tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai sasaran tersebut, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi. mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.