Selasa, 23 September 2014

ETIKA, NORMA DAN HUKUM DALAM PRAKTEK AKUNTANSI

ETIKA, NORMA DAN HUKUM DALAM AKUNTANSI

1.     ETIKA

Pengertian Etika

·         Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang
·         Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) “ Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat “.
·         Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “ Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi “.
·         Etika adalah Ilmu mengenai apa yang baik dan yang buruk, mengenai hak dan kewajiban moral.

Fungsi Etika

1.         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2.  Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.     Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Jenis – Jenis Etika

1.     Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
2.     Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:
·         Sikap terhadap sesama.
·         Etika keluarga.
·    Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi.
·         Etika politik.
·         Etika lingkungan hidupserta.
·     Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika

1.     Kebutuhan Individu
2.     Tidak Ada Pedoman
3.     Perilaku dan Kebiasaan Individu yang Terakumulasi dan Tidak Dikoreksi
4.     Lingkungan yang Tidak Etis
5.     Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika

1.     Sanksi Sosial
Sanksi Sosial yaitu sanksi yang berskala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2.     Sanksi Hukum
Sanksi Hukum yaitu sanksi yang berskala besar, merugikan hak pihak lain.
Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.     Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
2.     Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.     Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.     Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu :

1.     Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.     Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3.     Interpretasi Aturan Etika
.Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

2.     NORMA

   Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.

·         Norma Umum (General Standards)
      
     Norma Umum adalah merupakan criteria yang berkaitan dengan persyaratan dari akuntan pemeriksa atau persyaratan seorang akuntan pemeriksa sebagai seorang yang menjalankan profesinya.
1.     Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang yang telah menjalani latihan teknis yang cukup dan memiliki keahlian sebagai akuntan
2.     Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan nya akuntan harus senantiasa mempertahankan kebebasan tindak dan pendapatnya.
3.     Dalam melaksanakan pemeriksaan dan menyusun laporannya akuntan wajib menjalankan kemahiran jabatannya dengan seksama.

·         Norma Pelaksanaan (Standards Of Field Work)

Norma ini merumuskan kriteria yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam melaksanakan suatu pemeriksaan dengan baik dan melalui perencanaan yang matang sehingga bukti yang dikumpulkan dapat diandalkan:
1.     Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga-tenaga pembantu, mereka harus dipimpin dan diawasi dengan baik.
2.     Harus ada penilaian atas sistem pengendalian intern untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut dipercaya dan sebagai dasar penetapan luasnya pengujian yang harus dilakukan.
3.     Pembuktian yang cukup harus diperoleh melalui penelitian, pengamatan, tanya-jawab dan penegasan sebagai dasar yang layak untuk pemberian pendapat atas ikhtiar keuangan yang diperiksanya.

·         Norma Pelaporan Akuntan (Standards Of Reporting)

Norma ini merupakan ukuran yang harus dipenuhi oleh akuntan pemeriksa dalam menyusun laporannya yang berkaitan dengan apa yang telah ia laksanakan, dalam laporan tersebut harus mencakup tingkat ketaatan dalam penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dan harus informatif mengenai ikhtisar keuangan sebagai keseluruhan:
1.     Laporan akuntan harus menyatakan apakah ikhtiar keuangan telah disajikan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia.
2.     Laporan akuntan harus menyatakan apakah penerapan Prinsip Akuntansi Indonesia dalam ikhtiar keuangan tahun berjalan konsisten dibanding dengan tahun lalu.
3.     Penjelasan informatif di dalam ikhtiar keuangan harus dipandang cukup memadai, kecuali jika dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4.     Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai ikhtiar keuangan sebagai keseluruhan atau memuat suatu penjelasan bahwa penyataan demikian tidak dapat diberikan dimana nanti akuntan harus memuat dengan jelas dan tegas mengenai sifat pemeriksaan akuntan (jika pemeriksaan dilakukan), dan tanggung jawab atas apa yang dipikulnya.

Jadi, norma umum berkaitan dengan independensi,etika perilaku, dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati- hati. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar. Didalam norma itu juga mencakup, tanggungjawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang antara lain meliputi : pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan penjelasan dan pembuktian informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas penerimaan

3.     HUKUM

·         Dasar Hukum Akuntansi

Bicara masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
1.     Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
3.     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
4.     Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
5.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
6.     Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
7.     Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
8.     Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6

Sumber : 
Modul Kuliah “Etika Profesi Akuntansi “ . Oleh : Beny Susanti



ACCOUNTING "FUNDAMENTAL CONCEPT"


   Terlebih dahulu sebelum mengetahui tetang konsep-konsep dasar mengenai akuntansi, maka sebelumnya kita harus mengetahui pengertia akuntansi itu sendiri.

Dalam dunia usaha, ilmu akuntansi memegang peranan yang sangat penting dalam menjalankan operasi perusahaan tersebut, apabila ilmu akuntansi pada perusahaan diterapkan dengan baik, maka perusahaan dapat lebih profesional dan bijaksana dalam pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil benar-benar menunjang keberhasilan usaha.

Definisi akuntansi menurut American Accounting Association (AAA)  sebagai berikut : Akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan dilakukannya penilaian serta pengambilan keputusan secara jelas dan tegas bagi pihak-pihak yang menggunakan informasi tersebut.
Pengertian akuntansi menurut Accounting Principle Board (APB) Statement no. 4 dalam Sofyan Syafri Harahap sebagai berikut: Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar memilih diantara beberapa alternatif (Harahap, 2005:4).
Dari definisi diatas akuntansi mengandung dua hal. Pertama, akuntansi memberikan jasa, maksudnya kita harus memanfaatkan sumber–sumber yang ada (misalnya : sumber daya alam, tenaga kerja dan kekayaan keuangan) dengan bijaksana sehingga kita dapat memaksimalkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, semakin baik system akuntansi yang mengukur dan melaporkan biaya penggunaan sumber daya tersebut, maka akan semakin baik juga keputusan yang di ambil untuk mengalokasikannya. 
Kedua, akuntansi menyediakan informasi kauangan yang bersifat kuantitatif yang di gunakan dalam kaitannya dengan evaluasi kualitatif dalam membuat perhitungan. Sehingga informasi masa lalu yang disediakan akan bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi masa mendatang.


Pada umumnya tujuan akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi dari satu kesatuan ekonomi kepada pihak–pihak yang berkepentingan. Sedangkan hasil dari proses akuntansi yang berbentuk laporan keuangan yang diharapkan dapat membantu bagi pemakai informasi keuangan.

Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.
Akuntansi sebenarnya sudah ada sejak manusia itu mulai bisa menghitung dan membuat suatu catatan, yang pada awalnya dulu itu dengan menggunakan batu, kayu, bahkan daun menurut tingkat kebudayaan manusia waktu itu. Pada abad XV terjadilah perkembangan dan perluasan perdagangan oleh pedagang-pedagang Venesia.
Perkembangan perdagangan ini menyebabkan orang waktu itu memerlukan suatu sistem pencatatan yang lebih baik, sehingga dengan demikian akuntansi juga mulai berkembang.
Setelah itu perkembangan akuntansi juga ditandai dengan adanya seorang yang bernama Lucas Pacioli pada tahun 1494, ahli matematika mengarang sebuah buku yang berjudul Summa de Aritmatica, Geometrica, Proportioni et Propotionalita, di mana dalam suatu bab berjudul Tractatus de Computies et Scriptoris yang memperkenalkan dan mengajarkan sistem pembukuan berpasangan yang disebut juga dengan sistem kontinental.

  • Konsep Dasar Akuntansi


Konsep dasar akuntansi suatu konsep yang berlaku secara umum tentang suatu asumsi, anggapan, pandangan maupun pendapat dalam menyajikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. konsep-kon­sep yang mendasari pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan adalah sebagai berikut:
1. Konsep Kesatuan Usaha

Dalam konsep kesatuan usaha ini, perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi yang terpisah dari pihak yang berkepentingan dengan sumber perusahaan. Artinya keuangan perusahaan terpisah dari pemilik, terpisah dari keuangan karyawan dan terpisah pula dari keuangan pada direksi. Sehingga perusahaan dianggap sebagai satu kesatuan usaha. Pemisahan tersebut merupakan faktor utama untuk mem­bebani pada perusahaan, sebagai suatu kesatuan akuntansi, dengan kewajiban-kewajiban untuk mempertanggungjawab­kan keuangan perusahaan pada pihak-pihak yang berke­pentingan.

Kesatuan akuntansi ini tidak perlu harus sama dengan batas hukumnya, sebagai contoh, perusahaan induk dan anak perusahaan merupakan entitas hukum tersendiri, te­tapi penggabungan aktivitas perusahaan-perusahaan terse­but untuk tujuan akuntansi dan pelaporan tidak menyim­pang dari konsep kesatuan ekonomi. Demikian pula suatu departemen atau divisi dapat dipandang sebagai entitas tersendiri, namun biasanya laporan yang dikeluarkan oleh unit tersebut hanya merupakan dasar untuk mengevaluasi prestasi masing-masing departemen atau divisi dan me­rupakan bagian dari laporan keuangan perusahaan yang lengkap.

2. Kesinambungan

Suatu kesatuan ekonomi diasumsikan akan terus melanjut­kan usahanya dan tidak akan dibubarkan, kecuali bila ada bukti sebaliknya. Asumsi ini memberikan dukungan yang kuat untuk penyajian aktiva berdasarkan harga perolehan­nya dan bukan atas dasar nilai kontan aktiva tersebut atau nilai yang dapat direalisasi pada saat likuidasi. Contoh yang jelas dari dianutnya konsep kesinambungan ini adalah dalam pelaporan aktiva tetap; aktiva dicatat menurut harga perolehannya dan disusutkan dengan cara yang sistematis tanpa adanya petunjuk mengenai nilai yang dapat direali­sasi pada saat pelaporan.

3.      Periode Akuntansi

Ada dua alasan utama perlunya penerapan konsep ini. Pertama, gambaran yang lengkap dan tepat mengenai ke­suksesan suatu perusahaan hanya bisa diperoleh pada saat perusahaan itu menghentikan kegiatannya dan mencairkan hartanya menjadi kas. Akan tetapi, banyak keputusan yang harus diambil selama berlangsungnya kegiatan perusahaan dan tidak mungkin menunggu sampai perusahaan itu menghentikan usahanya. Karena perusahaan dianggap se­lalu melaksanakan kegiatan usahanya (Going Concern), maka kegiatannya dibagi dalam periode-periode sehingga perkembangan perusahaan dapat dicatat secara periodik pula. Dengan penyajian laporan keuangan secara periodik, di­harapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepenting­an dalam pengambilan keputusan.
Alasan kedua, adalah perlunya informasi akuntansi se­cara periodik untuk maksud-maksud perencanaan per­usahaan. Untuk itu diperlukan laporan keuangan yang te­pat, dalam arti harus menyajikan data yang sesuai dengan periode laporan keuangan. Oleh karena itu, transaksi-tran­saksi perusahaan harus dicatat pada saat terjadinya. Misal­nya, pada bulan Desember 1985 perusahaan berhak atas penghasilan sewa sebesar Rp.150.000, tetapi menurut per­janjian baru akan diterima pada tanggal 15 Januari 1986. Menurut konsep ini, penghasilan sewa tersebut harus di­catat sebagai penghasilan tahun 1985.

4.      Pengukuran dalam Nilai Uang

Mengingat peranan khusus unit moneter sebagai alat peng­ukur/pertukaran di dalam perekonomian, akuntansi ke­uangan menggunakan uang sebagai denominator umum da­lam pengukuran aktiva dan kewajiban perusahaan beserta perubahannya. 

Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa informasi nonmoneter tidak tercakup dalam sistem akun­tansi perusahaan; ,informasi ini juga diikutsertakan, tetapi informasi utama pada laporan keuangan diukur dalam ni­lai uang agar memberikan dasar penafsiran yang universal bagi pembaca laporan. Di  dalam akuntansi konvensional, daya beli uang (dalam hal ini rupiah) diasumsikan tidak berubah. Dalam periode di mana terjadi fluktuasi yang besar dalam nilai rupiah, harus diperhatikan bahwa infor­masi akuntansi yang tidak sensitif terhadap perubahan da­lam nilai uang menjadi kurang relevan untuk berbagai tujuan pengambilan keputusan.

5.      Harga Pertukaran

Akuntansi mengasumsikan bahwa harga yang disetujui pada saat terjadinya suatu transaksi ditentukan secara objektif oleh pihak-pihak yang bersangkutan serta di­dukung oleh bukti-bukti yang dapat diperiksa kelayakan­nya oleh pihak bebas (netral), dan karenanya merupakan dasar paling tepat untuk pencatatan akuntansi. Berdasarkan asumsi ini, transaksi keuangan harus dicatat sebesar harga pertukaran, yaitu jumlah uang yang harus diterima atau dibayarkan untuk transaksi itu. Misalnya, pada tahun 1980 perusahaan membeli kendaraan seharga Rp.15.000.000. Bila tidak ada perubahan-perubahan yang menyebabkan kapi­talisasi biaya, maka sampai tahun 1985 harga kendaraan yang tercantum pada laporan keuangan tetap sebesar Rp.15.000.000.

Meskipun demikian, dengan dianutnya konsep ini tidak berarti bahwa seluruh aktiva yang diperoleh harus tetap menunjukkan jumlah harga semula selama jangka waktu hidup perusahaan. Sejalan dengan berlalunya waktu, harga aktiva yang tercantum dalam laporan keuangan mengalami perubahan, baik karena pengalokasian harga perolehan ak­tiva yang bersangkutan sepanjang masa manfaatnya, atau disebabkan oleh aktivitas tertentu dari perusahaan dalam rangka memperoleh pendapatan.

6.      Penetapan Beban dan Pendapatan

Penentuan laba periodik dan posisi keuangan dilakukan berdasarkan metode akrual yaitu dikaitkan dengan peng­ukuran aktiva dan kewajiban serta perubahannya pada saat terjadinya, bukan hanya sekadar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang. Penentuan laba periodik pada da­sarnya menyangkut dua masalah, yaitu pengakuan pen­dapatan selama periode dan penentuan beban yang terjadi sehubungan dengan usaha untuk menghasilkan pendapatan tersebut. Pendapatan dihitutng sesuai dengan prinsip reali­sasi, yaitu pada saat transaksi pertukaran telah terjadi. Pembebanan biaya sedapat mungkin dihubungkan dengan pendapatan dan dilaporkan dalam periode diakuinya pen­dapatan; namun untuk biaya tertentu-meskipun tidak da­pat dihubungkan dengan pendapatan, pelaporan dilaku­kan dalam periode terjadinya beban, karena beban tersebut memberikan manfaat untuk periode berjalan atau tidak memberikan manfaat lagi .untuk masa mendatang.

  • Kualitas Informasi Akuntansi


Empat karakteristik kualitas informasi yang harus dimiliki akuntansi :
1.     Dapat Dipahami (Understandability)
2.     Relevan (Relevance)
3.     Dapat Diandalkan (Reliability)
4.     Dapat Dibandingkan (Comparbility)

Informasi keuangan yang disajikan akan bermanfaat tentunya bila memenuhi beberapa kriteria atau standar. Berikut ini beberapa kriteria kualitas informasi keuangan:
1. Releven

Relevansi suatu informasi harus dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Bila informasi tidak relevan untuk keperluan para pengambilan suatu keputusan, maka informasi demikian tidak ada gunanya, betatapun kualitas lainnya terpenuhi. Oleh karena itu sehubungan dengan relevansi informasi tadi maka perlu dipilih metode pelaporan akuntansi keuangan yang tepat.
2. Dapat diuji

Pengukuran tidak dapat sepenuhnya lepas dari pertimbangan dan pendapat yang subjektif. Hal ini berhubungan dengan keterlibatan manusia dalam proses pengukuran dan penyajian informasi, sehingga proses pengukuran itu tidak lagi berlandaskan realitas objektif semata. Dengan demikian untuk meningkatkan manfaatnya informasi keuangan harus dapat diuji kebenarannya oleh para pengukur yang independen dengan menggunakan metode pengukuran yang sama.
3. Dapat dimengerti

Informasi yang disajikan harus dapat dimengerti oleh pemakainya dan dinyatakan dalam bentuk yang disesuaikan dengan pengertian para pemakai. Dalam hal ini pihak pemakai informasi juga diharapkan adanya pengertian atau pengetahuan mengenai aktivitas ekonomi perusahaan, proses akuntansi keuangan serta istilahistilah teknis yang digunakan dalam laporan keuangan.
4. Netral

Artinya laporan keuangan atau informasi keuangan itu diarahkan pada kepentingan umum dan tidak bergantung kepada kebutuhan pihak tertentu.
5. Tepat waktu

Informasi hendaknya diberikan sedini mungkin agar dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi.
6. Daya Banding

Informasi dalam laporan keuangan akan lebih berguna bila dapat dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya dari perusahaan yang sama maupun dengan laporan keuangan perusahaan sejenis pada periode yang sama.
7. Lengkap

Informasi keuangan lengkap bila memenuhi enam tujuan kualitatif di atas dan dapat memenuhi standar pengungkapan laporan keuangan. Standar itu menghendaki pengungkapan seluruh fakta keuangan yang penting dan penyajian fakta secara jelas agar tidak menyesatkan pemakainya.
  • Proses Kegiatan Akuntansi dan Kualitas Informasi Akuntansi


Proses Kegiatan Akuntansi, meliputi :
a.      Pengidentifikasi data,
b.      Pengukuran data
c.      Pelaporan Informasi
d.      Pengkomunikasian informasi

Sumber :




http://ridhotogar.blogspot.com/2013/03/konsep-konsep-dasar-akuntansi.html