Kamis, 10 Januari 2013

TUGAS 4


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
A. DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
 §  Efesiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang  kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
 Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
ª       Manfaat ekonomi langsung (MEL)
ª       Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:

1.        Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
 Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota

2.        Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
                   Anggaran biaya usaha
= Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya

§  Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

§  Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O > 1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = (SHUk / Modal koperasi) x 100%
Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
PPK = (Laba bersih dr usaha dgn non anggota / Modal koperasi) x 100%
Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….




§  Analisis Laporan Keuangan
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
ü  Neraca,
ü  Perhitungan hasil usaha (income statement),
ü  Laporan arus kas (cash flow),
ü  Catatan atas laporan keuangan
ü  Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan
§  Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam Berbagai Bentuk Pasar
*      Peranan Koperasi dalam Persaiangan Tidak Sempurna

Pasar persaingan sempurna dapat didefinisikan sebagai suatu struktur pasar atau industri dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual atau pun pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan di pasar.
Ciri-ciri selengkapnya dari pasar persaingan sempurna adalah seperti yang diuraikan dibawah ini :
Perusahaan adalah pengambil harga
Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen terlalu kecil peranannya didalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan harga atau tingkat produksi dipasar. Peranannya sangat kecil tersebut disebabkan karena jumlah produksi yang diciptakan produsen merupakan sebagian kecil saja dari keseluruhan jumlah barang yang dihasilkan dan diperjual-belikan.
Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut. Sama sekali tidak terdapat hambatan-hambatan, baik secara legal maupun dalam bentuk lain secara keuangan atau secara kemampuan teknologi, misalnya kepada perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.
Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai keadaan dipasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
*      Peranan Koperasi dalam Persaiangan Tidak Sempurna
Ciri-cirinya :
v  Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang.
v  Produk yang dihasilkan tidak Homogeny.
v  Ada produk substitusinya. Keluar atau masuk ke industry relative mudah.
v  Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya Koperasi dalam Pasar Oligopoli.

*      Peranan Koperasi dalam Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain, karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain. Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga, membuat desain, mengubah teknik produksi dan lainnya. Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
Ø  Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin ,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan. Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk ,industry rokok, industry sabun cuci dan sabun mandi.
Ø  Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly. Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas. Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli. Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan ,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
Ø  Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama. Pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer),  dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.
Ciri-ciri pasar oligopoli adalah sebagai berikut :
§      Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
§      Barang yang diperjualbelikan dapat homogen dapat pula berbeda corak (differentiated product).
§      Terdapat halangan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.
§      Satu di antara oligopoli merupakan market leader, yaitu penjual yang memiliki pangsa pasar yang terbesar.
Oligopoli terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut :
o   Oligopoli murni (pure oligopol ) yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk homogen.
o   Oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopol ) yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.
Dampak negatif oligopoli terhadap perekonomian adalah sebagai berikut :
   Keuntungan yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang.
   Timbul inefisiensi produksi.
   Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan.
   Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang munculnya inflasi yang kronis.

*      Peranan Koperasi dalam Pasar Monopoli dan Monopsoni
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
ciri-ciri :
·         hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
·         tidak ada barang subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
·         produsen memiliki kekuatan menetukan harga
·         tidak ada pengusaha lain yang memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Monopoli yang Tidak Dilarang :
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi Monopspmi adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai enerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam suatu pasar. Monopsomi adalah kebalikan dari monopoli, yaitu dimana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan komoditas. Kondisi Monopsomi sering terjadi di daerah-daerah Perkebunan dan Industri hewan potong (Ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsomi juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu, yakni KAI. Oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu faktor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain, maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari faktor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi X ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini :
Xf.(Hx) dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari factor produksi itu, sedangkan f = fungsi.
Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum, berlakulah syarat dibawah ini :
Yf(x) Maka agar mencapai maksimum, berlaku juga syarat dibawah ini:
dП/dx=Hy.dY/dX-Hx=0Hy.Dy/Dx HxHy.Dy/dX adalah nilai produk marjinal ditinju dari factor produksi x yang dipakai.Apabila harga produksi X itu adalah H1 mka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. Kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2 dan sebaliknya apalagi harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2 dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2 dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu nilai produk marjinal dari factor X sama dengan harga factor itu.
Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tersebut. Dengan kata lain, Pengusaha monopsomi itu sekarang menghadapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penawaran ini bersudut positif.
Bagi pengusaha monopsomi berlaku syarat sebagai syarat sebagai berikut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
П=Hy.Y-X.Hx
Ciri-ciri pasar monopsomi :
-        Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.


REFERENSI :

Senin, 07 Januari 2013


MODAL KOPERASI

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

A.            PERMODALAN KOPERASI

v  POLA INVESTASI DALAM KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·         Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

v  SUMBER MODAL KOPERASI
A.    Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
§  Modal Sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
§  Modal Pinjaman (dept capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

-         Modal sendiri terdiri dari :
ª       Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
ª       Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
ª       Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
ª       Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
ª       Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

-         Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.     Anggota
2.     koperasi lain
3.     bank
4.     sumber lain yang sah

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko

B.     Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
©       Simpanan Pokok
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
©       Simpanan Wajib
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
©       Simpanan Sukarela
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarka perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

v  DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan  Koperasi antara lain dipergunakan untuk  Memenuhi kewajiban tertentu, Meningkatkan jumlah operating capital koperasi, Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari, dan Perluasan usaha.

Manfaat distribusi cadangan :
·         memenuhi kewajiban tertentu
·         meningkatkan jumlah operating capital
·         sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·         perluasan usaha

B.             SISA HASIL USAHA KOPERASI
Pengertian dan Dasar Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Menurut pasal 45 ayat (1) adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini.

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
*       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
*       Bagian (persentase) SHU anggota
*       Total simpanan seluruh anggota
*       Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
*       Jumlah simpanan per anggota
*       Omzet atau volume usaha per anggota
*       Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
*       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Fungsi Distribusi Sisa Hasil Usaha

  • *       SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • *       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • *       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • *       SHU anggota dibayar secara tunai.


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

A.   Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa adalah Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
B.    Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :

Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o    koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o    gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o    induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya


Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
Dilihat dari Sisi Anggota
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
b.Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi.

 Efek–efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.

Efek Harga Dan Efek Biaya

Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk Barang.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu  disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


REFERENSI