MODAL KOPERASI
Pengertian modal dalam sebuah organisasi
perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan
untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang
mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A.
PERMODALAN
KOPERASI
v POLA INVESTASI
DALAM KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
·
Modal jangka
panjang
·
Modal jangka
pendek
·
Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·
Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
v SUMBER MODAL
KOPERASI
A.
Sumber – Sumber
Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
§ Modal Sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
§ Modal Pinjaman (dept capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
-
Modal sendiri
terdiri dari :
ª
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
ª
Simpanan wajib
Simpanan wajib
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan
ª Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
ª Dana cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
ª Dana hibah.
Dana hibah
adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
-
Modal pinjaman
dapat berasal dari:
1.
Anggota
2.
koperasi lain
3.
bank
4.
sumber lain yang
sah
Modal koperasi yang utama adalah dari
anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko
B.
Sumber – sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
© Simpanan Pokok
sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
© Simpanan Wajib
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
© Simpanan Sukarela
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarka
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
v DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25
% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan
untuk Memenuhi kewajiban
tertentu, Meningkatkan jumlah operating capital koperasi, Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari, dan Perluasan usaha.
Manfaat
distribusi cadangan :
·
memenuhi kewajiban tertentu
·
meningkatkan jumlah operating capital
·
sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di
kemudian hari
·
perluasan usaha
B.
SISA HASIL USAHA
KOPERASI
Pengertian
dan Dasar Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU
menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian,
Menurut pasal 45 ayat (1) adalah sebagai berikut :
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan
badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan
rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini.
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Fungsi Distribusi
Sisa Hasil Usaha
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Koperasi jasa adalah Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja :
Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o koperasi pusat adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o gabungan koperasi adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o induk koperasi adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
Dilihat dari Sisi Anggota
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
a.Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
b.Jika
pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
operasi.
Efek–efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang paling penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut
ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu
anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi
adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga
pelanggan utama perusahaan tersebut.
Efek Harga Dan Efek Biaya
Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk Barang.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan
Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan
(benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu
faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan
erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan
koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai
dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat
pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar