KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Pengurus
koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan bagi suksesnya koperasi
sebagai badan usaha atau perusahaan baik dari aspek organisasi/kelembagaan
maupun aspek usaha. Berdasarkan hasil kerja lapangan masih banyak yang belum
memahami benar-benar: kedudukan, fungsi, tugas,wewenang dan tanggung jawab.
TUGAS
DARI KOPERASI
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi
dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut
menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses
“nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola
secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan
kepemimpinan yang tangguh. Motif
berkoperasi bagi sementara orang adalah untuk memperoleh nilai tambah
ekonomis seperti, meningkatnya penghasilan atau menambah kekayaan (aset) usaha.
Tetapi bagi sebagian orang menjadi anggota koperasi bukan karena adanya
dorongan materi atau alasan finansial akan tetapi semata-mata untuk
kepuasan batin saja atau alasan ideal lainnya. Tugas Manajemen koperasi adalah sebagai
berikut :
·
Membuat/menetapkan kebijakan
organisasi/kelembagaan koperasi
·
Mengangkat / memberhentikan
manajer / karyawan
·
Menerima dan memproses calon
anggota
·
Melayani kepentingan anggota
·
Menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan dan penyuluhan koperasi
·
Menyelenggarakan pencatatan pada
buku-buku administrasi organisasi maupun usaha.
·
Menyelenggarakan rapat pengurus
WEWENANG
DARI KOPERASI
Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil
tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan
dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan. Dengan kata lain weweng bisa berarti memiliki kemampuan
melihat potensi yang dimiliki orang lain, membagi pengetahuan dan pengalaman
serta menunjukkan kepercayaan yang penuh dan ikhlas, dan perlu dicatat memberi
wewenang tidak sama dengan memberikan sebuah benda. Memberi
wewenang kepada orang lain dalam hal ini dari pengurus kepada
staf/manajer/karyawan karena akan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
TANGGUNG
JAWAB DARI KOPERASI
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi telah
mencantumkan ketentuan umum untuk menjamin ketertiban berorganisasi, karena
fungsi, tugas dan tata kerja perangkat organisasi sudah dimuat didalamnya, ,
bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan
mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional, bahwa pembangun koperasi merupakan tugas dan
tanggung jawab pemerintah
dan seluruh rakyat.
Ada 2
bidang utama yang menjadi tanggung jawab pengurus
1. Bidang
Organisasi dan Kelembagaan
2. Bidang
Usaha dan Bisnis
Tanggung jawab dalam koperasi tidak luput dari peran serta
anggota pengurus koperasi. Tanggung jawab dalam koperasi adalah hal yang paling
utama karena untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Dengan memberikan kepada organisasi koperasi status badan hukum dengan
pendaftaran dan juga menetapkan dalam Anggaran Dasar suatu struktur organisasi
dan tata tertib ke dalam yang akan mengikat semua anggota sekaran dan yang akan
datang, maka koperasi akan menjadi suatu bentuk organisasi yang sesuai dengan
tujuan jangka panjang untuk kehidupan para anggotanya. Anggaran dasar juga
menentukan dasar formal bagi komitmen para anggota untuk bekerjasama dimana
kerjasama semua anggota untuk keuntungan bersama merupakan fondasi setiap
perhimpunan koperasi. Pentingnya AD/ART koperasi, yaitu :
§ MEMBERI KEKUATAN HUKUM BAGI KOPERASI
§ SEBAGAI PEDOMAN DALAM PENGELOLAAN USAHA& ORGANISASI KOPERASI
§ MENGATUR HUBUNGAN ANTARA ANGGOTADENGAN ANGGOTA
§ MENGATUR HUBUNGAN ANTARA ANGGOTADENGAN BISNIS KOPERASI
§ MENGATUR HUBUNGAN ANTARA ANGGOTADENGAN PENGURUS, PENGAWAS, MANAJER
§ MENGATUR HUBUNGAN ANTARA KOPERASIDENGAN PIHAK KETIGA
Isi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga dalam koperasi
a. perihal perhimpunan koperasi yang
telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah.
b. Perihal yang ditetapkan secara
lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar.
c. Perihal yang menurut ketentuan
UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi, ia harus
mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman
anggota, dan sebagainya.
d. Perihal perhimpunan koperasi yang
boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN DASAR/ Anggaran Rumah Tangga dalam koperasi
© Curah pendapat tentang
isi AD/ART.Pimpinan
Rapat memberikan kesempatanseluas-luasnya kepada Anggota untukmemberikan
masukan tentang isi AD.Pendapat hanya sebagai masukan tdk perluditanggapi
©
Sistematika
AD. Sistematika pada umumnya sudahstrandar.4.
Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika ygsudah ditetapkan, panitia kecil
menyusun rancangannaskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapatAnggota yg
berkembang pd curah pendapat.5. Diskusi panitia kecil. Panitia kecil
mendiskusikan hasilrancangan naskah AD, hingga mencapai tingkatkesempurnaan.
© Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika ygsudah ditetapkan,
panitia kecil menyusun rancangannaskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd
pendapatAnggota yg berkembang pd curah pendapat.
© Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan
hasilrancangan naskah AD, hingga mencapai tingkatkesempurnaan.
© Menunjukan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukan nya kuat secara hukum.
© Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi, manajemen usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan
ekonomi para anggota koperasi.
©
mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atau materi yang
dituangkan dalam Anggaran Dasar koperasi dan selanjut nya disahkan oleh rapat
pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu,
rapat pembentukan koperasi sekaligus dapat menyusun, menyepakati, dan
menyetujui isi ART
©
*penyusunan Anggaran Dasar dapat
dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk
menandatangani Anggran Dasar, Mengurus serta menyelasaikan sampai memperoleh
pengesahan Akta pendirian koperasi sebagai badan hukum.
Isi tambahan anggran dasar/ Anggaran
Rumah Tangga dalam koperasi
Anggaran
dasar boleh memuat ketentuan tambahan yang disebutkan dalam UU sebagai ”hal-hal
yang menurut para anggota koperasi dapat diatur dalam anggaran dasar jika
dianggap bermanfaat”, yaitu yang dapat dimasukan dalam kategori dibawah ini:
- pembatasan lamanya koperasi itu
berlangsung hingga jangka waktu tertentu
- afiliasi koperasi dengan koperasi
kedua, federasi, dsb.
- Izin untuk menjalankan usaha dengan
bukan anggota dan pembatasan-pembatasan tertentu usaha itu.
- Syarat-syarat mayoritas bersyarat
untuk keputusan-keputusan mengenai hal-hal tertentu dalam rapat umum.
- Ketentuan-ketentuan untuk kontribusi
saham minimum yang diatur, yaitu ketentuan-ketentuan yang menuntut setiap
anggota supaya memberi kontribusi sejumlah modal saham yang erat hubungannya
dengan volume usahanya dengan badan usaha koperasi.
TERBENTUKNYA KOPERASI DI
INDONESIA
a)
KOPERASI MASA ORDER LAMA
Perjuangan kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada
saat diproklamirkannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif disegala bidang kehidupan
bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. Bahkan sejak
diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pada tanggal 18 Agustus 19455, maka peranan
perkoperasian di Indonesia sanagtlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk
berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (pecah belah)
pada masa colonial belanda dan dilanjutkan oleh system “kumiai” pada zaman
penjajahan jepang, lambat laun kembali menghangat. Hal ini sejalan pula dengan
menggeloranya “ semangat dan nilai-nilai perjuangan’45”, anrata rakyat dan
pemerintah saling bahu membahu berusaha mengatasi persoalan-persoalan disemua
sector kehidupan, termasuk peranan koperasi di sector ekonomi. Dengan
perkembangan terakhir ini banyak para pemimpin partai ingin secepatnya
mewujudkan kehendak pasal 33 undang-undang dasar 1945, Sehingga makin banyak
organisasi-organisasi termasuk BTI dan PNI yang turut mendukung dan membentuk
koperasi. Pada akhir tahun 1946 itu juga gerakan koperasi Jawa Barat sepakat
mengadakan konperensi. Pelaksanaan konperensi yang berlangsung di Ciparay itu
berhasil membentuk “ Pusat Koperasi Primer”.
b)
KOPERASI MASA ORDER BARU
Runtuhnya pemerintahan rezim Soekarno berawal dari timbulnya
pemberontakan yang dilakukan atau didalangi oleh Partai Komunis Indonesia
(PKI). Pemberontakan yang kita kenal dengan sebutan G 30 S/PKI merupakan picu
atas runtuhnya Rezim Oerder Lama yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Memang
amatlah tragis sejarah hitam politik termasuk sejarah hitam kehidupan
perkoperasian nasional mencoreng muka kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945
yang telah diyakini kebenarannya. Pada era Orde Baru, perekonomian dimaknai dengan memacu pertumbuhan
ekonomi melalui industrialisasi berbagai sektor yang mengacu pada model ekonomi
pembangunan berdasar pada paham ekonomi neo-klasik dan teori tahapan
pembangunan Rostow. Memasuki era Pasca Orde Baru, peran koperasi sangat jelas
terutama di saat krisis ekonomi berlangsung. Wacana ekonomi kerakyatan kembali
tampil ke permukaan, namun harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pencitraan
koperasi berada di titik nadir. Stigmatisasi terjadi, koperasi hanya menjadi jargon politik, menjadi
retorika program pembangunan, yang jauh panggang dari api. Kebijakan untuk
membangkitkan peran serta koperasi sering dimaknai dengan bantuan pendanaan yang
berkarakter ”charity” Akibatnya muncul ketergantungan dan tidak didorong untuk
menjadi institusi yang mandiri.
MEKANISME
KERJA KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Anggota masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi. Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan
jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi
Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Pelaksanaan
rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Proses partisispasi anggota dalam manajemen koperasi
Partisipasi anggota merupakan keterlibatan anggota dalam
berbagai kegiatan koperasi baik yang menyangkut kewajiban maupun hak-hak
anggota. Partisipasi anggota ini dapat meliputi partisipasi dalam manajemen
organisasi, permodalan, maupun pemanfaatan potensi dan layanan usaha koperasi.
Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi dipengaruhi oleh faktor-faktor
seperti pemahaman anggota tentang koperasi, kualitas layanan manajemen dan
usaha koperasi, dan manfaat ekonomi maupun non-ekonomi yang diperoleh anggota
dari koperasi yang bersangkutan. Untuk itu, anggota harus selalu diberi peluang
untuk mengemukakan ide, gagasan, dan pendapatnya yang terkait dengan perbaikan
manajemen koperasi, Selain itu, anggta juga harus selalu mendapatkan layanan
manajemen dan usaha yang bermutu, serta memperoleh manfaat ekonomi /
non-ekonomi dari koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu
rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Hanel, Alfred (1989)
membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Partisipasi
anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini
sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota
berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan
pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan.
2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut
juga partisipasi insentif.
ORGANISASI SEBAGAI SUATU SISTEM
Definisi
sederhana dari organisasi adalah suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan
yang sama, Tujuan merupakan hasil yang
berupa barang, jasa, uang, pengetahuan dan lain – lain. Tujuan disini dapat di
definisikan sebagai output, dan untuk menjadi output di perlukan input. Input
dapat berupa raw material, sumber daya manusia, uang, informasi dan lain – lain.
Sistem
sendiri dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yang terdiri komponen atau
elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau
energi. Di dalam organisasi terjadi konversi dari input menjadi output dan di
perlukan banyak proses yang saling berhubungan dari fungsi-fungsi struktural
yang ada sebagai contoh RND, Produksi, Accounting, Marketing, IT dan lain
-lain. Proses berjalan sampai menjadi output dan akan di dapat data yang di
hasilkan selama berjalan. Diharapkan data dapat diolah menjadi informasi dan di
kembalikan, kembali ke setiap fungsi departemen dimana akan di gunakan untuk
mengukur kinerja, kontrol dan untuk pendukung dari pengambilan keputusan.
Organisasi bisa dilihat sebagai sistem sosial, ini cara paling pas melihat
organisasi dari perspektif lebih lebar. Inilah cara menterjemahkan “patterns”
dan “events”. Pada masa lalu, kita melihat organisasi hanya fokus pada
bagian-bagian tertentu. Bila sebuah departemen bekerja bagus sendiri dan tak
terkoneksi dengan departemen lainnya, akibatnya organisasi akan
menderita.
MODEL-MODEL MANAJEMEN KOPERASI
seni dan ilmu
penyusunan, penerapan, dan pengevaluasian keputusan-keputusan lintas fungsional
yang dapat memungkinkan suatu perusahaan mencapai sasarannya. proses penetapan
tujuan organisasi, pengembangan kebijakan dan perencanaan untuk mencapai
sasaran tersebut, serta mengalokasikan sumber daya untuk menerapkan kebijakan
dan merencanakan pencapaian tujuan organisasi. mengkombinasikan aktivitas-aktivitas dari
berbagai bagian fungsional suatu bisnis untuk mencapai tujuan organisasi. Tindakan
yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta
dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para
pelanggan di masa depan. Dengan demikian, hampir selalu dimulai dari apa yang
dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan
inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam
bisnis yang dilakukan.